Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kepala Badan menunjuk pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang IGD secara ex-officio sebagai ketua tim pelaksana KPBUMN. (2) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk: a. menyiapkan perumusan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dan pelaporan KPBUMN; b. membantu Kepala Badan dalam tahap pelaksanaan perjanjian KPBUMN; c. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait; dan d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan dalam pelaksanaan KPBUMN. (3) Tim pelaksana KPBUMN terdiri atas: a. tim perencanaan dan penyiapan KPBUMN; b. tim pengendali atas pelaksanaan perjanjian KPBUMN; dan c. sekretariat. (4) Tim pelaksana KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
