PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021...
Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Daftar BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a disusun dengan kriteria: a. mayoritas kepemilikan saham secara langsung dan/atau tidak langsung dikuasai oleh negara; b. telah beroperasi penuh paling singkat 2 (dua) tahun; dan c. memiliki rekam jejak arus kas positif paling singkat 2 (tahun) berturut-turut dan memiliki pembukuan teraudit paling singkat 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan pedoman pernyataan standar akutansi keuangan INDONESIA. (2) Kepala Badan MENETAPKAN daftar pendek BUMN berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
