PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2021...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penetapan Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. (2) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara bersama-sama antara menteri/kepala lembaga atau kepala daerah. (3) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. fiskal; dan b. nonfiskal. (4) Dukungan Pemerintah dalam bentuk fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
