Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Kepala Badan melaksanakan studi pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk mengidentifikasi penyelenggaraan IGD yang akan dikerjasamakan melalui KPBUMN. (2) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup KPBUMN; b. rencana skema pembiayaan KPBUMN dan sumber pendanaan; c. rencana jangka waktu KPBUMN dengan memperhatikan kelayakan investasi; dan d. rencana penawaran kerja sama yang meliputi jadwal, proses, dan cara penilaian. (3) Studi pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memuat: a. rencana Dukungan Pemerintah; b. rencana manajemen risiko; c. rencana pemanfaatan aset; d. rencana pengembalian aset; e. rencana pengembalian investasi; dan f. rencana bagian Pemerintah Pusat atas Penggunaan Secara Komersial. (4) Bentuk KPBUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. pelaksanaan jaring kontrol geodesi; dan b. pelaksanaan peta dasar. (5) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan/atau pemutakhiran stasiun pengamatan tetap/kontinu; b. pemberian Layanan untuk pemanfaatan jaring kontrol geodesi; dan c. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN. (6) Bentuk KPBUMN untuk pelaksanaan peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi penentuan rencana: a. wilayah dan skala pembuatan peta dasar; b. spesifikasi teknis peta dasar; c. pilihan teknologi pembuatan peta dasar; d. infrastruktur pembuatan, pengelolaan dan penyebarluasan peta dasar yang harus disiapkan; dan e. bentuk lain sesuai hasil studi pendahuluan dan hasil evaluasi pelaksanaan KPBUMN. (7) Rencana skema pembiayaan dan sumber pendanaan untuk pelaksanaan KPBUMN meliputi: a. pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan jaring kontrol geodesi dan pelaksanaan peta dasar; b. pembiayaan yang diperlukan untuk pembangunan infrastruktur pendukung pelaksanaan KPBUMN; dan c. pembiayaan sebagian KPBUMN yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. (8) Rencana jangka waktu KPBUMN ditentukan dengan cara: a. identifikasi layanan jaring kontrol geodesi dan peta dasar yang dapat dikomersialkan; b. identifikasi layanan aplikasi geospasial beserta potensi pasarnya;
c. identifikasi layanan pengelolaan sistem dan aplikasi geospasial tertentu beserta potensi pasarnya; d. perhitungan return of investment BUMN Pelaksana; dan e. analisis perhitungan bagian Pemerintah Pusat yang merupakan penerimaan negara bukan pajak pada Badan.
