PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di...
Pasal 9
BAB 3 — INFRASTRUKTUR INFORMASI GEOSPASIAL
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi: a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan; b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan c. Simpul Jaringan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Simpul Jaringan.
