Pasal 8
BAB 2 — PEMANFAATAN DATA DAN/ATAU INFORMASI GEOSPASIAL YANG TERSEDIA DI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL
(1) Untuk mengakses laman Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setiap Orang wajib terlebih dahulu terdaftar. (2) Tata cara pendaftaran Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengisian formulir pendaftaran; dan b. Persetujuan penggunaan Pemetaan Partisipatif. (3) Pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. alamat email; b. konfirmasi alamat email; c. nama pengguna; d. password; e. konfirmasi password; f. pekerjaan; dan g. nama instansi atau organisasi. (4) Tata cara pendaftaran Pemetaan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
