PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang MEKANISME PERAN SERTA SETIAP ORANG DALAM JARINGAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peran serta Setiap Orang dalam Jaringan IGN dapat berupa: a. Pemanfaatan DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; b. Penyampaian koreksi atau masukan terhadap DG dan/atau IG yang tersedia di Jaringan IGN; dan/atau c. Penyebarluasan DG dan/atau IG yang diselenggarakannya melalui Jaringan IGN.
