PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang MEKANISME PERAN SERTA SETIAP ORANG DALAM JARINGAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENUTUP
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Cibinong pada tanggal 2 Januari 2015 KEPALA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL, PRIYADI KARDONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
