PERATURAN_BIG
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang MEKANISME PERAN SERTA SETIAP ORANG DALAM JARINGAN...
Pasal 13
BAB 5 — VERIFIKASI DAN VALIDASI
(1) Terhadap data yang disampaikan melalui mekanisme penyampaian koreksi atau masukan serta penyebarluasan dapat diverifikasi dan divalidasi kualitas DG dan/atau IG-nya. (2) Verifikasi dan validasi terhadap koreksi atau masukan DG dan/atau IG berkaitan dengan IGD dilaksanakan oleh Badan.
(3) Verifikasi dan validasi terhadap koreksi atau masukan DG dan/atau IG tematik dilaksanakan oleh Simpul Jaringan dari Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
