PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PEMBENTUKAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBUKAAN PERWAKILAN LAZ
Pembukaan perwakilan LAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melampirkan: a. izin pembentukan LAZ Berskala Nasional dari Menteri; b. rekomendasi dari BAZNAS Provinsi; c. data muzaki dan mustahik; dan d. program pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umat paling sedikit untuk 3 (tiga) kabupaten/kota;
