PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat
Pasal 18
BAB 3 — PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam melaksanakan Pendayagunaan Zakat, Pengelola Zakat wajib melakukan verifikasi program, calon Mustahik, dan calon wilayah sasaran Pendayagunaan Zakat.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan cara: a. melakukan pemeriksaan wilayah sasaran Pendayagunaan Zakat; b. melakukan kajian secara partisipatif bersama Mustahik terhadap usulan program; dan c. melakukan wawancara kepada calon Mustahik dan calon lembaga pengelola; (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Pengelola Zakat yang bewenang di wilayah domisili Mustahik.
