PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN REKOMENDASI BAZNAS DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap: a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan b. penelusuran rekam jejak. (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
