Pasal 23
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota serta rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi yang telah diberikan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini; dan b. rekomendasi izin pembentukan LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota serta rekomendasi pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional dan LAZ Berskala Provinsi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Rekomendasi Izin Pembentukan dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 227).
