PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 21
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI DALAM PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) BAZNAS Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rekomendasi BAZNAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal hasil penelaahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, BAZNAS Kabupaten/Kota berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ.
