PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ. (2) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LAZ Berskala Nasional; b. LAZ Berskala Provinsi; dan c. LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
(3) Pembentukan LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS.
