PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI DALAM PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) BAZNAS Provinsi memberikan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional di provinsi atas hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Rekomendasi BAZNAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk surat rekomendasi melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BAZNAS Provinsi berwenang menolak permohonan rekomendasi izin pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional.
