PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN REKOMENDASI DALAM PEMBUKAAN PERWAKILAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) Dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, LAZ Berskala Nasional dapat membuka perwakilan. (2) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di setiap provinsi untuk 1 (satu) perwakilan. (3) Pembukaan perwakilan LAZ Berskala Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin Kepala Kantor Wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS Provinsi.
