PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN REKOMENDASI BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL DALAM...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBERIAN REKOMENDASI BAZNAS DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA AMIL ZAKAT
(1) BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian. (2) BAZNAS melakukan penelaahan atas informasi permohonan izin pembentukan LAZ Berskala Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah selesai validasi dokumen dari Kementerian. (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap: a. ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat; dan b. penelusuran rekam jejak. (4) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam rapat pimpinan BAZNAS.
