PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS, BAZNAS PROVINSI, BAZNAS KABUPATEN/KOTA DAN LAZ
(1) Laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan pencatatan transaksi pada sistem informasi. (2) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ wajib melakukan pencatatan setiap transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya pada sistem informasi yang dikelola oleh BAZNAS.
