PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 26
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh laporan pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
