PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAPORAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,...
Pasal 18
BAB 3 — SISTEM INFORMASI PELAPORAN
(1) Penggunaan aplikasi SiMBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. input data manual; atau b. pertukaran data host to host. (2) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui input data manual sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap hari atas transaksi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. (3) Penggunaan aplikasi SiMBA melalui pertukaran data host to host sebagaimana pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara sinkronisasi antara sistem informasi yang digunakan dengan SiMBA.
