PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 97
pasal.id
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas berlaku ketentuan:
a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (Quick Response Code) yang disertai nama pejabat penandatangan dan nama jabatan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik disampaikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. penyampaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui aplikasi umum bidang kearsipan dinamis, media daring atau media luring; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
