PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 95
pasal.id
(1) Tanda tangan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam kertas. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf a digunakan pada Naskah Dinas dengan media rekam elektronik.
