PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 90
pasal.id
(1) Tembusan Naskah Dinas memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas. (3) Surat Dinas yang ditandatangani oleh pejabat di bawah Ketua ditembuskan kepada Ketua BAZNAS, Ketua BAZNAS Provinsi, dan/atau Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
