PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 9
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. konsiderans; c. batang tubuh; dan d. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
