PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 73
pasal.id
(1) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota memiliki Logo sebagai identitas lembaga. (2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat yang berwenang di BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota selain Pimpinan BAZNAS. (3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di sebelah kiri kepala surat pada Naskah Dinas.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi penggunaan Logo lembaga tercantum dalam Lampiran BAB II bagian B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
