PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 57
pasal.id
(1) Rilis media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf n merupakan dokumen tertulis yang berisi informasi yang dikeluarkan secara resmi kepada media (pers), jurnalis, penerbitan-penerbitan lain dan khalayak umum yang ditargetkan dengan tujuan agar khalayak mengetahui perkembangan hal-hal yang disampaikan. (2) Rilis Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
