PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 55
pasal.id
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf m merupakan dokumen tertulis berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan atas pengabdian atau prestasi terbaik.
(2) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS, Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota atau pejabat yang berwenang.
