PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 52
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
