PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 37
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat menggunakan bentuk berita acara yang diusulkan oleh pihak lain yang terlibat dalam berita acara tersebut, sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan berita acara sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
