PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 35
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat menggunakan bentuk surat kuasa yang ditetapkan oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan prinsip penyusunan surat kuasa yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
