PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 2
pasal.id
(1) Pedoman Tata Naskah Dinas merupakan acuan bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Tata Naskah Dinas. (2) Ruang lingkup Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatangan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.
