PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 16
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki.
(2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk surat perintah atau surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran BAB I Bagian D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
