PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 125
pasal.id
(1) Pejabat dapat memberikan Mandat kepada pejabat lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyebut: a. atas nama; b. untuk beliau; c. pelaksana tugas; atau d. pelaksana harian. (3) Penggunaan wewenang Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran BAB IV Bagian C, D dan E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
