PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS
Pasal 114
pasal.id
(1) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi: a. sangat rahasia; b. rahasia; dan c. terbatas. hanya diberikan kepada Pimpinan tertinggi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota dan/atau pihak yang berwenang sesuai dengan kepentingan dan/atau arahan Pimpinan tertinggi BAZNAS, BAZNAS provinsi, atau BAZNAS kabupaten/kota. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas yang berklasifikasi biasa/terbuka, dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
