PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang diangkat sebelum Peraturan Badan ini disahkan, dinyatakan sebagai Pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sampai dengan masa kepengurusan yang bersangkutan berakhir. (2) Calon pimpinan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses seleksi, diproses berdasarkan Peraturan Badan ini.
