PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 8
BAB 5 — HONORARIUM
(1) Satuan Tugas melaksanakan tugasnya setiap 1 (satu) tahun anggaran. (2) Kepada Satuan Tugas diberikan honorarium dengan besaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Honorarium yang dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan PPK pada masing-masing unit kerja pembentuk Satuan Tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
