PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Satuan Tugas di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Peraturan Kepala Badan ini mempunyai tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja eselon 1 di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan kebutuhan.
