PERATURAN_BAZNAS
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan...
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN RKAT
(1) RKAT merupakan panduan kerja bagi BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk periode waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember. (2) Seluruh pelaksanaan kerja dan anggaran BAZNAS, BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota harus mengacu pada RKAT yang telah mendapatkan penetapan dan pengesahan.
