PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dihapus. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya Pelanggaran Pemilihan. (3) Dalam menyampaikan Laporan sebagai dimaksud pada ayat (2), pelapor dapat diwakilkan oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus. (4) Dihapus.
- Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
