Pasal 32
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam keadaan tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang dapat mengambil alih penanganan pelanggaran yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. tempat dan kejadian dugaan Pelanggaran Pemilihan terjadi di wilayah lintas daerah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota, lintas kecamatan, lintas kelurahan, desa, dan/atau nama lainnya; b. Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Ketua atau Anggota Panwaslu Kecamatan dinonaktifkan, diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap dari jabatan; c. Anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Anggota Panwaslu Kecamatan tidak dapat menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya;
d. Panwaslu Kecamatan memiliki keterbatasan kemampuan, sarana dan prasarana dalam menangani dugaan pelanggaran; dan/atau e. Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan setempat menjadi Terlapor dalam Laporan. (3) Pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas permintaan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan Formulir Model A.12.
- Ketentuan Pasal 33 ayat (6) dan ayat (7) dihapus sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
