Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan menyusun kajian dugaan Pelanggaran Pemilihan. (2) Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut: a. kasus posisi; b. data; c. kajian; d. kesimpulan; dan e. rekomendasi. (3) Sistematika kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tertuang dalam Formulir Model A.11. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia selama belum diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan. (5) Penomoran Formulir Model A.11 menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam Formulir Model A.1 untuk Laporan atau Formulir Model A.2 untuk Temuan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
