PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 17
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan sebagai Temuan dengan paling sedikit memenuhi ketentuan: a. identitas penemu dugaan Pelanggaran Pemilihan; b. waktu penetapan Temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Laporan hasil pengawasan dibuat; c. identitas pelaku; d. uraian kejadian; dan e. bukti. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Formulir Model A.2.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 diubah serta setelah huruf d ayat (1) ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
