Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berjenjang kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir Model A.5. (2) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai atau setelah perbaikan laporan. (3) Pelimpahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui surat elektronik dengan melampirkan hasil pindai bukti. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan yang menerima pelimpahan Laporan setelah pelimpahan Laporan diterima. (5) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
