PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan...
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Hasil kajian awal berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan atau dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b, yang telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan penanganan dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Peraturan Badan ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 12 diubah serta Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
