PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 85
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam hal susbtansi putusan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang diputus oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bawaslu berwenang melakukan koreksi terhadap putusan tersebut. (2) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti hasil koreksi putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan putusan baru paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak tanggal hasil koreksi diterima oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
