PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 81
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dibacakan oleh majelis adjudikasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh pemohon, termohon, dan/atau pihak terkait.
