PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Pasal 7
BAB 2 — SENGKETA ANTARPESERTA PEMILU
(1) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses geografis yang sulit dijangkau; b. akses komunikasi yang sulit terjangkau; dan/atau c. keadaan lain yang menyebabkan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu pada hari yang sama.
