Pasal 62
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Dalam hal pada pelaksanaan adjudikasi terdapat permohonan dari pihak terkait, majelis adjudikasi memeriksa kelengkapan permohonan pihak terkait sebelum diikutsertakan dalam adjudikasi. (2) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (3) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan permohonan penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu yang telah diregister oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Permohonan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum agenda pertama
pembacaan permohonan oleh pemohon dan pembacaan jawaban termohon sampai dengan agenda ajdudikasi pemeriksaan alat bukti.
