Pasal 56
BAB 3 — SENGKETA PESERTA PEMILU DENGAN PENYELENGGARA PEMILU
(1) Untuk melaksanakan adjudikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota: a. menyampaikan surat panggilan adjudikasi secara patut kepada pemohon dan termohon yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-13 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat panggilan adjudikasi kepada pemohon dan termohon dikirimkan paling lama 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan adjudikasi; dan c. mengumumkan jadwal dan agenda pelaksanaan adjudikasi yang dibuat sesuai dengan Formulir Model PSPP-14 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Surat panggilan adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. nomor register permohonan; b. panggilan untuk menghadiri agenda adjudikasi; dan c. jadwal agenda adjudikasi. (3) Surat panggilan adjudikasi untuk termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan salinan permohonan.
